Tugas Etika & Profesionalisme TSI Bab 1 s/d 10

Tugas Artikel Etika & Profesionalisme


  1. BAB. 1 Pengertian Etika
  • Pengertian Etika

Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia

  • Pengertian Buruk

Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku

  • Pengertian Profesionalisme

Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

 

  1. BAB. 2 Pengertian profesi dan profesionalisme
  • Pengertian Profesionalisme

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.

  • Ciri-ciri profesionalisme

Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi

Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan

Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya

Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

  • Etika Profesionalisme

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

  Baca Selengkapnya…

TUGAS ETIKA & PROFESIONALISME TSI CYBER LAW

A. Pengertian

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Hal ini tidak lepas juga dari “Aspek Prosedural” seperti yuridiksi, pembuktian, penyedikan, kontrak/transaksi elektronik dll. Misalnya : e-c0mmerce, e-government, e-learning, e-health dsb.
B. Ruang Lingkup
Ruang lingkup cyber law sangatlah luas, diantaranya :
- Bisnis (Bussines)
- Konsumen (Consumer)
- Penyedia Layanan (Service Providers)
- Internet Banking
- Pedagang Perantara (Intermediaers)
- dll.

C. Macam
Macam-macam cyber law dibagi 2 , diantaraya :
1. Hukum Informasi
2. Hukum Sistem Informasi
3. Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
4. UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elktronik)

Penjelasan singkat beberapa Hukum mengenai Cyber Law,
UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik)
UU ITE adalah Undang-undang yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer atau media elektronik. Undang-undang ini memiliki cakupan yang sangat luas baik mengenai subyeknya yang memanfaatkan komputer, jaringan komputer ataupun media elektonik, bahkan juga objeknya yang meliputi berbagai kebutuhan barang dan jasa.

Ciri-ciri transaksi “E-Commerce” :
1. Transaksi Tanpa Batas : Individu atau perusahaan dengan modal besar dapat memasarkan produkny ke luar negeri.
2. Transaksi Anonym : Penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi tidak harus bertemu tatap muka, namun cukup hanya melalui internet saja.
3. Produk digital dan non-digital : Dapat dipasarkan dengan Online atau melalui internet dengan cara di download secara elektronik.
4. Produk barang tak berwujud : Misalnya Software atau ide-ide yang dijual seputar IT melalui internet.

UU ITE akan menjadi dasar dalam proses penegakan terhadap kejahatan yang mengunakan sarana elektronik dan komputer, pencucian uang bahkan Kejahatan Terorisme. Diantaranya yang perlu diatur :
1. Perlu dilakukan pebatasan atau limitasi atas tanggung-jawab sehingga tidak akan melampaui batas.
2. Segala bukti yang dihasilkan oleh sistem informasi harus dapat menjadi bukti di pengadilan. Misalnya : Printout.
3. Perlunya aspek perlindungan hukum terhadap Bank Senttral atau Lembaga Keuangan dari kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik.
4. Perlunya ancaman pidana yang bersifat deterrensehingga dapat memberikan perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar.

Sumber: Sini

Tugas Etika & Profesionalisme TSI Kode Etik IEEE

KODE ETIK IEEE

Kami, anggota IEEE, dalam pengenalan akan pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas kehidupan di seluruh dunia dan dalam penerimaan kewajiban kami pada profesi kami, anggota-anggotanya dan masyarakat yang kami layani, dengan ini kami menyatakan diri terikat pada perilaku etis dan profesional tertinggi dan setuju:

  1. menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
  2. menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dam membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
  3. akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
  4. menolak sogokan dalam segala bentuknya;
  5. mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
  6. menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
  7. mencari, menerima, dan menawarkan kritik, pekerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
  8. memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
  9. berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;
membantu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

PlayStation 4 Akan Dirilis Tahun 2012, Tawarkan Fitur Full-body Motion Control

PS3

PS3

 

Berdasarkan laporan dari beberapa produsen di Taiwan dikabarkan bahwa mereka telah mulai memproduksi PlayStation pada tahun 2011 ini.

Seperti dikutip PULSAonline via techradar, konsol game terbaru PlayStation 4 ini nantinya akan dirilis pada tahun 2012 mendatang.

Salah satu fitur baru yang bakal ditawarkan Sony di konsol game terbarunya nanti adalah ‘full body motion control’ atau kontrol seluruh gerakan tubuh seperti halnya konsol game besutan Microsoft, Kinect.

Menurut laporan, pembuat komponen di Foxxconn dan Pegatron Technology telah mengiyakan bahwa pihaknya akan memproduksi sekitar 20 juta unit PS4 di tahun 2012.

Jika kabar ini benar adanya, maka kita akan melihat generasi berikutnya dari konsol PlayStation jauh lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya.

Pasalnya, pihak Sony sendiri sempat mengatakan bahwa PS3 memiliki siklus hidup 10 tahunan. So, kita lihat saja nanti.

 

Beberapa gambar PS4 dari Google yang belum tentu kebenaran nya, check it out 

Playstation 4

Playstation 4

 

Nah, kaya nya sih, kalau udah keluar, harga PS3 dan kaset nya bakalan turun, walau ga turun-turun banget 

 

Sumber: Sini

Tetua Suku Maya: Tahun 2012 Bukan Hari Kiamat

Seorang tetua dari Suku Maya, Apolinario Chile Pixtun kerap diberikan pertanyaan bertubi-tubi seputar ‘Kiamat 2012″ dimana menurut kalender Maya pada 21/12/2012 dunia akan berakhir. Namun, dengan tegas dia menepis pernyataan tersebut.

Melansir pemberitaan Association Press, Selasa (13/10) diberitakan, tetua dari suku Maya ini merasa gerah dengan pernyataan tersebut. Terlebih-lebih dengan bakal munculnya film buatan Hollywood “2012″ yang menggambarkan berbagai bencana menghantam Bumi termasuk gempa besar, meteor dan tsunami.

Chile Pixtun yang keturunan suku Maya Guatemala menegaskan, sejumlah teori terkait peristiwa 2012 itu adalah pernyataan yang dilontarkan orang Barat sendiri dan bukan dari suku Maya. Dia membenarkan bahwa menurut suku Maya, perhitungan kalender akan berakhir pada 21/12/2012. Akan tetapi, itu bukanlah akhir dari segala-galanya. Baca Selengkapnya…