Anggaran Yang Dibutuhkan Untuk Mendirikan dan Menjalankan Usaha di Bidang TIK

Tentunya setiap orang memiliki angan-angan atau impian masing-masing. Tentang bagaimana dan akan menjadi seperti apa nantinya kehidupan kita di masa depan. Dan yang pasti juga, semua orang ingin agar kehidupannya di masa depan itu suksesdan bahagia. Nah, berhubung dalam tugas softskill yang kedua ini disuruh berandai-andai membuat sebuah bisnis di dunia TIK (Teknologi dan Informatika-red). Jadinya saya pun disuruh untuk berangan-angan agar di masa depan bisa memliki bisnis TIK. Saya pun bermimpi untuk berbisnis dalam bidang design grafis dan website.  Saya akan mendirikan sebuah perusahaan yang akan saya namakan “OneClick.com and Design Graphis”. Perusahaan saya akan bergerak do bidang jasa pembuatan website, banner atau iklan di internet dan saya pun akan membuat sebuah situs website multiguna yang akan menjadi salah satu next generation di masa depan.

Mengapa saya memilih membuka usaha di bidang ini? Hal ini disebabkan pada saat ini semua orang dari semua kalangan sangat membutuhkan internet. Banyak sekali manfaat yang bisa di ambil dari penggunaan internet. Perusahaan saya akan bergerak do bidang jasa pembuatan website, banner atau iklan di internet dan saya pun akan membuat sebuah situs website multiguna yang akan menjadi salah satu next generation di masa depan. Saya akan membuat sebuah situs yang merupakan gabungan dari situs-situs yang sudah ada pada saat ini seperti google, facebook, twitter, wikipedia, ilmukomputer, detikcom, kaskus, friendster bahkan myspace. Dalam situs saya ini bisa menghubungkan semua manusia yang ada di dunia ini sekaligus menambahkan pengetahuan dan terus memberikan informasi yang terbaru. Jadi para pengguna tidak perlu repot-repot banyak membuka alamat situs yang berbeda, cukup dengan membuka alamat situs yang saya buat saja.. Situs yang saya buat ini akan saya beri nama dengan alamat www.oneclick.com.
           Selain mebuat situs oneclick.com, perusahaan yang saya buat pun masih memiliki beberapa cabang di bidang lain, seperti pembuatan website, pembuatan iklan dan banner di internet, pemasaran game-game online yang baru dirilis. Perusahaan yang saya buat ini akan membidik seluruh pencinta dunia internet. Baik kalangan pelajar, mahasiswa, karyawan, wiraswasta dan bussinessman/woman.
           Tentunya untuk membuat suatu perusahaan, diperlukan beberapa orang lain untuk melancarkan segala kebutuhan yang diperlukan. Saya akan mendirikan perusahaan ini bersama dengan 4 orang teman kuliah saya. Saya sendiri bertindak sebagai direktur dan design manajer, satu orang yang bertindak sebagai penanggung jawab posting dan humas, satu orang bertanggung jawab sebagai sistem analis, satu orang sebagai staff ahli web programming, dan  satu orang sebagai database administrator. Dalam membuat sebuah usaha tentulah diperlukan modal pertama. Mungkin modal yang diperlukan tidaklah begitu besar sekita Rp 8.000.000,00 dulu (ini masih perumpaan).
           Seperti inilah angan-angan saya di masa depan. Semoga bisa terlaksana dan terwujud. Sehingga ilmu yang saya dapatkan di dunia perkuliahan bisa bermanfaat untuk orang banyak. Saya ingin mecoba membuat masyarakat kita bisa lebih maju untuk membangun Indonesia yang kita cintai.
Sumber: Sini

TUGAS ETIKA & PROFESIONALISME TSI CYBER LAW

A. Pengertian

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Hal ini tidak lepas juga dari “Aspek Prosedural” seperti yuridiksi, pembuktian, penyedikan, kontrak/transaksi elektronik dll. Misalnya : e-c0mmerce, e-government, e-learning, e-health dsb.
B. Ruang Lingkup
Ruang lingkup cyber law sangatlah luas, diantaranya :
- Bisnis (Bussines)
- Konsumen (Consumer)
- Penyedia Layanan (Service Providers)
- Internet Banking
- Pedagang Perantara (Intermediaers)
- dll.

C. Macam
Macam-macam cyber law dibagi 2 , diantaraya :
1. Hukum Informasi
2. Hukum Sistem Informasi
3. Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
4. UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elktronik)

Penjelasan singkat beberapa Hukum mengenai Cyber Law,
UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik)
UU ITE adalah Undang-undang yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer atau media elektronik. Undang-undang ini memiliki cakupan yang sangat luas baik mengenai subyeknya yang memanfaatkan komputer, jaringan komputer ataupun media elektonik, bahkan juga objeknya yang meliputi berbagai kebutuhan barang dan jasa.

Ciri-ciri transaksi “E-Commerce” :
1. Transaksi Tanpa Batas : Individu atau perusahaan dengan modal besar dapat memasarkan produkny ke luar negeri.
2. Transaksi Anonym : Penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi tidak harus bertemu tatap muka, namun cukup hanya melalui internet saja.
3. Produk digital dan non-digital : Dapat dipasarkan dengan Online atau melalui internet dengan cara di download secara elektronik.
4. Produk barang tak berwujud : Misalnya Software atau ide-ide yang dijual seputar IT melalui internet.

UU ITE akan menjadi dasar dalam proses penegakan terhadap kejahatan yang mengunakan sarana elektronik dan komputer, pencucian uang bahkan Kejahatan Terorisme. Diantaranya yang perlu diatur :
1. Perlu dilakukan pebatasan atau limitasi atas tanggung-jawab sehingga tidak akan melampaui batas.
2. Segala bukti yang dihasilkan oleh sistem informasi harus dapat menjadi bukti di pengadilan. Misalnya : Printout.
3. Perlunya aspek perlindungan hukum terhadap Bank Senttral atau Lembaga Keuangan dari kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik.
4. Perlunya ancaman pidana yang bersifat deterrensehingga dapat memberikan perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar.

Sumber: Sini

Tugas Etika & Profesionalisme TSI Kode Etik IEEE

KODE ETIK IEEE

Kami, anggota IEEE, dalam pengenalan akan pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas kehidupan di seluruh dunia dan dalam penerimaan kewajiban kami pada profesi kami, anggota-anggotanya dan masyarakat yang kami layani, dengan ini kami menyatakan diri terikat pada perilaku etis dan profesional tertinggi dan setuju:

  1. menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
  2. menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dam membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
  3. akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
  4. menolak sogokan dalam segala bentuknya;
  5. mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
  6. menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
  7. mencari, menerima, dan menawarkan kritik, pekerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
  8. memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
  9. berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;
membantu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

Tips & Trik Internet Download Manager 6.05 (Free Download)

IDM

IDM

Biasa ngaskus pagi², mumpung kerjaan blm numpuk banget :D , langsung aja ane copas dari trit di sini

Download: IDM 6.05 build 3 Final

Key: Key Patch IDM

Berikut Tips & Trik IDM 6.05

IDM adalah Software download manager yang paling banyak di gunakan oleh pengguna internet bajakan. Software yang satu ini wajib ada di pc kita.
Baca Selengkapnya…

Cara Memasang IDM (Internet Download Manager) di Google Chrome

Kemarin siang, gw mau download file di ID*S, karna di ruangan bandwidth di share, jadi alhasil download lama, udah download lama, ga ada IDM pula :hammers. Searching lagi di mbah Google dan akhirnya nyangkut di trit luar tentang cara Memasang IDM (Internet Download Manager) di Google Chrome. Berikut caranya:

  • Download Extension (kalau di Mozilla Add-On) bernama oGet
  • Install Extension oGet tadi yang sudah di download
  • Ikuti beberapa pengaturan di bawah ini (With Pic) :D
1. Pilih Internet Download Manager untuk dijadikan media ketika kita mendownload
CARA 1

CARA 1